Fraksi NasDem DPRA Suarakan Bayar Pajak Kendaraan Dipermudah

Perdebatan soal penggunaan pelat kendaraan bermotor sempat riuh. Di Sumatera Utara, kendaraan berpelat Aceh (BL) sempat dirazia, sementara Pemerintah Aceh memilih langkah berbeda dengan mengimbau masyarakat agar memutasi pelat luar menjadi pelat BL. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, melalui siaran pers menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat penting karena digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. “Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ujar Reza, Selasa, 30 September 2025. Reza juga menegaskan, mulai 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.

 

 

 

Ia berharap perusahaan tambang, migas, serta pengguna alat berat ikut berkontribusi dengan menggunakan pelat BL dan membayar pajak di Aceh. Sementara itu, Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti masalah teknis pembayaran pajak kendaraan.

Dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025, Fraksi NasDem yang dibacakan Sutarmi, meminta agar prosedur pembayaran pajak kendaraan dipermudah sehingga tidak memberatkan masyarakat. Fraksi NasDem menilai, salah satu penyebab turunnya Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp169 miliar adalah rendahnya kesadaran membayar pajak, dugaanya karena rumitnya administrasi di Samsat, dan minimnya penggunaan pelat BL.

“Rakyat yang sudah bersedia membayar pajak mestinya diberi kemudahan dan apresiasi, bukan dipersulit,” demikian kutipan pendapat akhir Fraksi NasDem. Fraksi NasDem juga mendorong Pemerintah Aceh agar lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi PAA serta meningkatkan transparansi dan pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *